KALAMANTHANA, Muara Teweh – Peristiwa berdarah di Benangin itu masih lekat dalam ingatan Noralini. Bagaimana tidak, semua berlangsung tiba-tiba dan demikian mencekam.
Di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Noralini alias Uwa mengungkapkan kesaksian apa yang dia alami. Tentang suaminya yang ditodong pisau, tentang anaknya yang menangis ketakutan pada malam itu.
Noralini menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana di Benangin yang menempatkan empat orang sebagai terdakwa, Rabu 23 September 2026.
Saat peristiwa itu berlangsung, Noralini sedang berada di dalam bangunan pondok yang juga merangkap sebagai warung.
Menurut Noralini, saat kegaduhan berlangsung, dia mencoba menghindar dengan bersembunyi di dalam kamar.
“Tapi, saya masih tetap mendengar teriakan minta tolong dari dalam,” katanya dalam sidang, sebagaimana dilansir Antara.
Noralini bukan satu-satunya sidang yang dihadirkan pada hari itu di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Ada pula saksi lain, yakni Kipli.
Noralini berkisah, di tengah ketakutan itu, dia menyaksikan suasana yang makin mencekam. Terutama karena salah satu terdakwa, yakni Suparno, datang membawa senjata parang.
Senjata parang tersebut digunakan Suparno untuk menakut-nakuti Cuan, suami dari Noralini.
Tak lama berselang, pondok sekaligus warung itu kemudian terbakar. Noralini semakin panik.
Dia mencoba menyelamatkan diri. Noralini keluar dari bangunan pondok dan warung itu ketika api mulai menjilat.
Tapi, saat itu, kupingnya masih tajam merekam apa yang terjadi di sana. Dia mendengar suara tangisan dan teriakan dari dalam pondok.
Noraliuni juga mendengar tangisan Muhammad Dhafi, bocah berusia dua tahun, salah satu korban dalam peristiwa tersebut.
Di saat hampir bersamaan, matanya juga menyaksikan sebuah peristiwa pilu. Seorang korban, Acha, terlihat tergeletak.
Keterangan Kipli tak jauh beda. Dia juga bersembunyi ke kamar saat kegaduhan terjadi. Kipli pun mendengar teriakan minta tolong.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum mengajukan kedua saksi itu untuk dimintai keterangannya terhadap empat terdakwa. Keempatnya yakni Vusen, Lukas, Sita Hariyati, dan Suparno.
Jaksa penuntut umum membidik keempat terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana. (*)