Redaksi kami menerima surat terbuka yang ditulis oleh seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di Kota Palangka Raya. Kasus ini menyita perhatian publik setelah tersangka berinisial D menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sebelumnya tersangka D, sempat mendapat penangguhan penahanan, atau dibebaskan. Namun setelah dikritik keras oleh beberapa Akademisi dan praktisi hukum yang diberitakan media, akhirnya Kasat Reksrim Polresta Palangka Raya, Kembali menahan tersangka D, di Rutan Polresta setempat.
Demi melindungi masa depan anak, dan mematuhi Pasal 64 UU Perlindungan Anak, Pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta menaati Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, kami tidak membuka identitas asli penulis dan hanya menggunakan inisial D untuk tersangka. Berikut adalah jeritan hati korban tanpa mengubah substansi pesannya:
Kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya,
Saya hanyalah seorang anak perempuan yang berusia belum genap 16 tahun. Jujur, saya sama sekali tidak paham soal hukum, atau adanya dugaan kesalahan administrasi surat-surat dari Polisi yang menimbulkan upaya praperadilan.
Namun yang pasti, ada peristiwa kelam yang sudah saya alami: Saya adalah korban nyata yang disetubuhi berkali-kali oleh tersangka D, melalui bujuk rayu, tipu muslihat, dan janji-janji manisnya.
Lewat bujuk rayunya, tersangka memanfaatkan kepolosan saya dan meremukkan masa depan yang sedang saya bangun. Peristiwa kelam itu terekam jelas dalam video hubungan badan yang kini jadi bukti di tangan hukum. Gara-gara dia, saya dipaksa memikul trauma yang sangat menyiksa dalam kehidupan ini.
Sekarang, saya mendengar kabar yang membuat dada saya sesak. Tersangka D mencoba untuk bebas dan menghapus status tersangkanya lewat jalur praperadilan.
Secara pasti saya tidak mengetahui apa dasar tersangka melakukan upaya hukum tersebut, namun yang saya alami saat ini adalah kesedihan mendalam dan trauma akibat perbuatan keji tersangka dalam kehidupan saya.
Hakim yang Mulia, dalam kesedihan dan ketidakpahaman saya terkait hukum, saya ingin bertanya. Apakah kesalahan administrasi bisa menggugurkan, atau mengubur pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan berkali-kali melalui bujuk rayu oleh tersangka D?
Atau kertas-kertas administrasi yang kurang lengkap itu jauh lebih berharga daripada masa depan seorang anak yang dihancurkan tersangka D? Apakah formalitas urusan kertas-kertas itu lebih penting daripada fakta bahwa saya sudah dilecehkan dengan sangat kejam?
Jika Yang Mulia membebaskan tersangka hanya karena celah kesalahan administrasi, keputusan itu sama saja dengan membunuh jiwa saya untuk kedua kalinya dan membenamkan saya ke lembah kelam. Mohon jangan membuat saya merasa kalau hukum ternyata lebih membela kertas daripada melindungi anak-anak seperti saya.
Saya memohon dengan sangat, jadilah pelindung bagi saya. Jangan biarkan jeritan hati seorang anak yang menjadi korban persetubuhan melalui bujuk rayu kalah hanya karena kesalahan administrasi.
Dari Saya,
Bunga (Bukan Nama Sebenarnya)
Seorang Anak yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual
Catatan: Surat ini dimuat berdasarkan persetujuan korban / orang tua korban, demi menyuarakan keadilan, dengan tetap menyamarkan seluruh detail yang dapat mengungkap identitas korban demi hukum.