KALAMANTHANA, Sampit – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Sampit kembali diungkap polisi. Seorang pria berinisial IP (25) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur.
IP diamankan Satrenarkoba Polres Kotawaringin Timur setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 694,82 gram. Dia ditangkap di sebuah barak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis 24 September 2026.
Sabu-sabu dalam jumlah besar itu ditemukan saat aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur setelah menggeledah tempat tinggal IP. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah brankas kecil berwarna hitam yang digantung di dinding kamar.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan IP.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mendatangi lokasi tempat IP berada di Barak Pintu Nomor 3, RT 026/RW 009, Jalan Gatot Subroto.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan terlapor yang berada di lokasi tersebut," kata Edi.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar yang ditempati IP. Penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Dari dalam kamar, polisi menemukan 17 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu dan sejumlah lapisan lakban sebelum disimpan di dalam brankas.
Selain 17 bungkus sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang ditemukan di lantai kamar barak tersebut.
Seluruh barang bukti bersama IP kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat IP dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan tersebut menambah daftar kasus peredaran narkotika yang ditangani aparat di Kotawaringin Timur. Polisi masih mendalami asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. (su)