KALAMANTHANA, Palangka Raya – Di halaman Alfamart Petuk Berunai, petualangan S dan GR berakhir. Keduanya diciduk aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
S (42) dan GR (37) tak berkutik saat dicokok Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Soalnya, polisi menemukan enam paket sabu-sabu dengan berat kotor 25,93 gram.
Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mewakili Kapolresta Kombes Andiyatma, menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis 24 September 2026 lalu.
“Penangkapan dilakukan malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Tumbang Talaken Km 76, tepatnya di halaman Alfamart, Kelurahan Petuk Bernuai, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya,” katanya.
Yonika Winner Te’dang menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB.
Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kemudian mengamankan kedua terlapor di lokasi yang telah dipantau.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, petugas menemukan lima paket diduga sabu-sabu di dalam sebuah kantong plastik warna hitam yang disimpan pada pakaian dalam milik S.
Sementara itu, satu paket sabu-sabu lainnya ditemukan di dalam sebuah dompet warna cokelat milik GR.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan total enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 25,93 gram. S dan GR mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka. (*)