KALAMANTHANA, Kudus – Di Rumah Sakit Mardi Rahayu, FA meregang nyawa. Sebelum pergi, dia masih sempat membuat pengakuan mengejutkan: dirinya ditikam ayah kandung sendiri.
Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026) malam. FA (34) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penusukan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, TG (70).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan informasi awal, sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi melihat TG datang dengan membawa senjata tajam jenis pisau. Tak lama berselang, FA datang dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman keras.
Kepada warga di lokasi, korban mengaku telah ditusuk oleh ayah kandungnya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian meminta bantuan dan menghubungi Kepala Desa Jati Kulon untuk membantu mengevakuasi korban.
FA selanjutnya dilarikan ke RS Mardi Rahayu Kudus untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Dari pemeriksaan awal, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri bawah. Jenazah korban kemudian menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kematian.
Mendapat laporan kejadian tersebut, jajaran Polsek Jati bersama Tim Inafis Polres Kudus langsung mendatangi lokasi.
Di sana, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah warga yang mengetahui kejadian.
Polisi kemudian mengamankan TG untuk menjalani pemeriksaan. Senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Saat ini, perkara masih dalam penanganan penyidik Unit Reskrim Polsek Jati.
“Benar, telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial TG telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Subkhan.
Menurutnya, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya korban. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi secara utuh.
Saat ini, jenazah korban masih menjalani autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian serta memastikan jenis dan akibat luka yang dialami korban.
“Untuk penyebab pasti kematian korban, saat ini masih dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Subkhan menambahkan, perkara tersebut juga didalami dalam konteks dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penanganannya akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk hubungan antara korban dan terduga pelaku serta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. (*)