KALAMANTHANA, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang berhasil menindaklanjuti penyelesaian ganti rugi kerugian daerah Semester I Tahun 2026 hingga mencapai 93 persen.
Apresiasi tersebut disampaikan Subandi usai rapat gabungan Komisi I, II, dan III bersama tim Pemko Palangka Raya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (21/9/2026). Rapat tersebut membahas hasil pemantauan penyelesaian ganti rugi kerugian daerah.
Subandi mengatakan, rapat itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Hari ini DPRD Kota Palangka Raya melakukan rapat dengan tim Pemerintah Kota Palangka Raya dalam rangka mendengarkan hasil pemantauan penyelesaian ganti rugi kerugian daerah Semester I Tahun 2026 pada Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut adalah memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
Dalam rapat yang dihadiri seluruh anggota Komisi I, II, dan III serta tenaga ahli DPRD itu, Subandi menyampaikan apresiasi atas langkah Pemko Palangka Raya menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui pembentukan Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MP2KD) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (PKD).
“Kami mengapresiasi kepada pemerintah kota yang sudah mengeluarkan SK tentang pembentukan MP2KD dan Tim PKD. Ini merupakan salah satu rekomendasi BPK yang sudah ditindaklanjuti,” katanya.
Selain pembentukan kedua tim tersebut, DPRD juga menilai progres penyelesaian ganti rugi kerugian daerah yang dilaporkan Pemko Palangka Raya menunjukkan capaian positif. Hingga Semester I Tahun 2026, penyelesaiannya telah mencapai 93 persen. (Mit).