KALAMANTHANA, Sampit – Seorang perempuan berinisial AL kehilangan ponsel saat mengurus retur paket di Kantor SPX Express, Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (28/9/2026) siang. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial D (39) yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 13.10 WIB. Saat itu, AL datang bersama anaknya untuk mengurus pengembalian paket. Keduanya memarkirkan sepeda motor di halaman kantor, kemudian masuk untuk menyelesaikan urusan.
Sebelum masuk, anak korban sempat meletakkan telepon seluler Huawei Nova 5T berwarna ungu di bagian dashboard sepeda motor. Tak lama kemudian, anak korban menyusul masuk ke dalam kantor.
Setelah urusan selesai, AL kembali menuju kendaraannya untuk pulang. Namun, ia mendapati ponsel yang sebelumnya diletakkan di dashboard sudah tidak ada.
Menyadari ponsel miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Macan Mentaya Satreskrim Polres Kotim melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri informasi terkait kejadian hingga memperoleh petunjuk mengenai seorang pria yang diduga terlibat.
Penyelidikan tersebut mengarah kepada D (39), yang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Macan Mentaya berhasil mengidentifikasi keberadaan terlapor dan kemudian mengamankan D untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Edi Walujo.
Saat ini, D masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Satreskrim Polres Kotim. Polisi juga mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap secara jelas bagaimana ponsel tersebut hilang dari dashboard sepeda motor korban.
Dalam perkara ini, D disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan tanpa pengawasan, meskipun hanya dalam waktu singkat. (Su).