Cacat Permanen Usai Kecelakaan, Tokoh Adat Kotim Tuntut Ganti Rugi Rp150 Juta

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 30 September 2026 | 10:16:02 WIB
Eva Yulinda, kuasa hukum tokoh adat Kotawaringin Timur, yang menuntut ganti rugi Rp150 juta akibat kliennya menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

KALAMANTHANA, Sampit – Tokoh adat Kotawaringin Timur, SA, mencari keadilan. Dia menuntut ganti rugi Rp150 juta setelah jadi korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan RA Kartini, Sampit, Kotawaringin Timur itu, SA mengalami dampak panjang. Tak hanya harus menjalani pengobatan, tokoh adat tersebut juga mengalami cacat permanen hingga kehilangan mata pencaharian.

Kondisi tersebut menjadi alasan tokoh adat Kotawaringin Timur itu meminta ganti rugi sebesar Rp150 juta dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Kuasa hukum korban, Eva Yulinda, mengatakan SA merupakan tokoh adat dan mantan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Hanaut. Setelah kecelakaan, kondisi fisiknya disebut tidak lagi seperti sebelumnya dan membuat aktivitas sehari-harinya terganggu.

"Klien kami meminta Rp150 juta. Untuk kerugian yang akan ditanggung seumur hidup, angka itu ringan dan sangat wajar," ujar Eva, Rabu 30 September 2026.

Menurut Eva, angka tersebut tidak dihitung hanya berdasarkan biaya pengobatan yang sudah dikeluarkan. Ada biaya operasi, perawatan lanjutan, kehilangan penghasilan karena korban tidak lagi dapat bekerja seperti sebelumnya, serta kerugian immateriil.

Ia juga menanggapi pernyataan mengenai kemampuan terdakwa yang disebut hanya sanggup memberikan Rp20 juta. Menurutnya, kemampuan membayar tidak dapat dijadikan ukuran untuk menentukan besarnya kerugian yang dialami korban.

"Komponen kerugian klien kami meliputi biaya operasi dan perawatan lanjutan, hilangnya penghasilan, serta kerugian immateriil. Kemampuan bayar terdakwa sebesar Rp20 juta bukan ukuran kerugian korban. Uang Rp200 ribu untuk cek up juga tidak sebanding dengan kondisi klien kami," katanya.

Dalam perkara tersebut, pihak korban juga menyoroti kondisi lokasi kecelakaan. Jalan RA Kartini disebut merupakan ruas yang sempit dan padat lalu lintas. Karena itu, posisi kendaraan saat berhenti atau hendak parkir menjadi salah satu hal yang menurut pihak korban perlu diperhatikan.

Eva juga menanggapi alasan mengenai penggunaan spion dan adanya blind spot karena kondisi jalan serta jembatan yang melengkung.

"Kalau pengemudi tahu lokasi itu sulit dipantau, kewajiban hati-hatinya makin tinggi, bukan makin rendah," ujarnya.

Ia menyebut posisi kendaraan yang berdasarkan keterangan dalam perkara hanya sebagian masuk ke area parkir, ditambah kondisi pintu kendaraan yang disebut mengalami kerusakan, merupakan fakta yang patut dipertimbangkan dalam persidangan.

Meski menyampaikan pandangan dari pihak korban, Eva menegaskan penilaian mengenai unsur kelalaian tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

"Kami menghormati kewenangan majelis hakim untuk menilai unsur kelalaian," katanya.

Sementara itu, terkait proses restorative justice (RJ), Eva menjelaskan angka ganti rugi yang sebelumnya disebut Rp50 juta kemudian menjadi Rp150 juta setelah pihak korban mempertimbangkan dampak kecelakaan yang dialami SA.

Menurutnya, proses RJ harus berlangsung berdasarkan kesepakatan sukarela. Korban tidak harus menerima tawaran apabila nilai yang diberikan belum mencerminkan kerugian yang dialami.

Santunan Jasa Raharja juga disebut sebagai hak korban yang terpisah. Pihak korban menilai santunan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan.

Melalui hak jawab ini, pihak korban juga meminta agar perkara tersebut diberitakan secara berimbang dengan memberikan ruang kepada kedua belah pihak. Eva menyampaikan klarifikasi tersebut untuk menjelaskan kondisi SA serta alasan di balik tuntutan Rp150 juta yang diajukan dalam perkara kecelakaan tersebut. (su)

Reporter: Redaksi
Back to top