Karhutla di Kapuas Belum Mereda, Polisi Amankan Dua Warga Diduga Bakar Lahan

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 30 September 2026 | 13:46:00 WIB
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menunjukan barang bukti dari kasus dugaan pembakaran lahan dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026). Foto : Irfan

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kapuas masih belum mereda. Polres Kapuas mengamankan dua orang warga yang diduga melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan api merambat dan membakar lahan di wilayah berbeda.

Kedua warga yang diamankan masing-masing berinisial AI (42), dengan lokasi kejadian di Desa Bakungin, Kecamatan Kapuas Hilir, serta R (56), dengan lokasi kejadian di Jalan Handel Talaga, lahan RT 05, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari didampingi Kasatreskrim AKP Danny Arrizal Saputra membeberkan kronologis kedua kasus dugaan tindak pidana pembakaran lahan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas, Rabu (30/9/2026).

Rina menjelaskan, kasus yang melibatkan tersangka AI bermula pada, Sabtu (12/9/2026), ketika yang bersangkutan datang ke lahan miliknya untuk mengecek kondisi lahan. Saat itu, AI melihat banyak daun kering yang jatuh dari pepohonan.

AI kemudian berinisiatif membersihkan sampah daun kering tersebut dengan cara membakarnya. Namun, setelah api menyala, AI meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah untuk makan.

"Namun setelah membakar, api yang sudah menyala tersebut ditinggalkan oleh tersangka karena pulang ke rumah untuk makan. Sehingga api pun mulai menyebar dan menyebabkan kebakaran besar seluas kurang lebih satu hektar," ujar Rina.

Sementara itu, kasus yang melibatkan R bermula pada, Senin (21/9/2026), ketika tersangka hendak memetik buah kelapa di lahan miliknya. Saat berada di lokasi, R melihat adanya sarang penyengat atau lebah di sekitar semak belukar dan pelepah kelapa kering.

R kemudian mengambil sejumlah ranting dan membakarnya dengan maksud mengusir lebah tersebut. Namun, api justru semakin membesar dan merambat ke lahan di sekitarnya.

"Akhirnya api pun menyala dan semakin membesar, merambat ke lahan sekitarnya. Tersangka pun tidak bisa mengendalikan api yang membesar dan akhirnya meninggalkannya sehingga menyebabkan api merambat dan membesar yang akhirnya menyebabkan kebakaran lahan seluas kurang lebih 1,5 hektar," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Kapuas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terlebih di tengah kondisi karhutla yang masih terjadi. Pembakaran lahan yang tidak terkendali dapat menyebabkan api merambat ke lahan lain serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. (fan)

Reporter: Redaksi
Back to top