Mantap!!! Karhutla di Kotawaringin Timur Berujung Penyidikan, Dua Korporasi Terseret Perkara

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:29:42 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur memasuki babak baru. Dua korporasi kini terseret perkara karhutla yang penanganannya telah naik ke tahap penyidikan.

Perkara tersebut tidak lagi berhenti pada penyelidikan untuk mencari penyebab kebakaran. Penanganan kasus kini bergerak ke tahap penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana sekaligus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso membenarkan adanya dua perkara yang berkaitan dengan korporasi tersebut. Menurut dia, penanganannya dilakukan secara gabungan dan kini berada di Polda Kalimantan Tengah.

“Memang ada dua perkara korporasi yang sedang kami tangani bersama. Saat ini prosesnya sudah berada di Polda Kalteng dan informasi yang kami terima sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Sugiharso, Kamis 1 September 2026.

Masuknya perkara ke tahap penyidikan menjadi perkembangan penting dalam pengusutan karhutla. Pada tahap ini, penyidik tidak hanya mencari tahu bagaimana api muncul, tetapi juga mendalami apakah terdapat unsur tindak pidana serta siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang ditemukan.

Status hukum pihak-pihak yang terkait dengan dua perkara tersebut hingga kini belum disampaikan. Termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka, hal itu masih menunggu hasil penyidikan Polda Kalteng.

Penanganan dua perkara korporasi ini berlangsung ketika persoalan karhutla di Kotim masih menjadi perhatian. Dalam beberapa pekan terakhir, kebakaran lahan terjadi di sejumlah titik dan memicu asap yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat.

Asap bahkan sempat menyelimuti kawasan Sampit dengan jarak pandang yang menurun dan kualitas udara yang memburuk. Kondisi tersebut turut meningkatkan kekhawatiran masyarakat, terutama karena karhutla terjadi berulang di tengah musim kering.

Karena itu, pengusutan terhadap perkara yang berkaitan dengan korporasi menjadi bagian penting dalam upaya mencari akar persoalan. Selain pemadaman di lapangan, proses hukum diperlukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti.

Polres Kotim sendiri masih terlibat dalam penanganan perkara tersebut bersama jajaran kepolisian lainnya. Namun, untuk perkembangan terbaru dan hasil penyidikan, kewenangan penjelasan berada di Polda Kalteng.

Sejauh ini, polisi belum menyampaikan identitas dua korporasi tersebut maupun rincian lokasi kebakaran yang menjadi objek perkara. Publik masih menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan masing-masing pihak dengan peristiwa karhutla yang sedang diproses.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, dua kasus tersebut kini memasuki fase yang lebih serius. Hasil pendalaman penyidik akan menentukan apakah perkara berlanjut hingga penetapan tersangka dan proses hukum berikutnya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top