Dalam Waktu Sekejap, Sabu-sabu Senilai Rp250 Juta 'Lenyap' di Gunung Mas

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:42:29 WIB

KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Sabu-sabu senilai sekitar Rp250 juta lenyap di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Serbuk kristal itu dimusnahkan Polres Gunung Mas.

Pemusnahan sabu-sabu tersebut dilakukan di Mapolres Gunung Mas di Kecamatan Kurun, Kamis 1 Oktober 2026. Sabu-sabu seberat 172,6 gram itu berasal dari dua kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Gunung Mas.

Kepala Polres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi memimpin langsung pemusnahan itu bersama Kepala Satresnarkoba AKP Sutrisno pada pagi itu.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari dua perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri Kelas II Gunung Mas, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti menggunakan air yang dicampur deterjen dan cairan pembersih lantai.

Tahapan tersebut dilaksanakan dalam kegiatan yang disaksikan perwakilan lembaga terkait sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti dari perkara narkotika.

Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi menyebutkan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika secara terbuka.

“Kami memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan diproses sesuai tahapan yang telah ditentukan, sementara bagian yang diperlukan untuk pemeriksaan dan pembuktian tetap disisihkan,” katanya.

Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kurun Ratibulava, hakim Pengadilan Negeri Gunung Mas Safrida Yusitarani, dan Leli Ambit dari Dinas Kesehatan Gunung Mas.

Kehadiran unsur kejaksaan, pengadilan, dan dinas kesehatan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari keterbukaan proses pemusnahan barang bukti. Masing-masing pihak hadir sesuai keterlibatan dalam penanganan perkara dan proses pembuktian yang sedang berjalan.

Kapolres Gunung Mas juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau transaksi narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolres.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan dua perkara narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Gunung Mas.

Setelah barang bukti yang diperlukan untuk pemeriksaan dan pembuktian disisihkan, bagian yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan diproses dengan disaksikan unsur terkait, sementara perkara terhadap para tersangka tetap berlanjut sesuai tahapan hukum. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top