KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Betapa menyedihkan nasib SR. Sabu-sabu belum tersalurkan, dia sudah ditangkap Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Sudah ditahan, kerugiannya juga puluhan juta.
SR, perempuan di Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Gunung Mas, ditangkap Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Dia diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
SR diringkus aparat Satresnarkoba Polres Gunung Mas di rumahnya sendiri, di Jalan Lintas Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan SR dilakukan Satresnarkoba Polres Gunung Mas pada Kamis 1 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Informasi itu menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. Info itulah yang ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Barang tersebut antara lain ditemukan dari lemari pakaian di salah satu kamar rumah terduga pelaku.
Dari lokasi, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 51,01 gram dan berat bersih 49,58 gram.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip, empat buah plastik klip, satu plastik klip pembungkus sabu-sabu, satu dompet kecil warna coklat, serta satu unit telepon seluler.
Petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital serta dua sendok takar.
Saat dimintai keterangan oleh petugas mengenai keberadaan uang yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu-sabu, SR mengaku tidak ada uang hasil penjualan. Sebab, barang tersebut belum sempat terjual.
Dengan asumsi harga satu gram sabu-sabu di Kabupaten Gunung Mas bisa mencapai Rp1,5 juta, maka tingkat kerugian SR mendekati angka Rp75 juta.
Kasat Narkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, menjelaskan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian diproses melalui penyelidikan hingga dilakukan penggeledahan di lokasi.
“Setelah penggeledahan selesai, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan penanganan perkara yang berlaku,” katanya.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)