Galau Bayi Ini Anaknya Atau Cucunya, Pria Ini Pun Akhirnya Telantarkan di Musala

Penulis: Redaksi  •  Senin, 05 Oktober 2026 | 10:45:00 WIB

KALAMANTHANA, Palembang – Bisa jadi, SS galau: apakah bayi itu anaknya atau cucunya. Pada akhirnya, dia menelantarkannya di musala di Musi Rawas Utara.

SS galau karena bayi tersebut lahir dari rahim anaknya sendiri. Di sisi lain, sang anak di bawah umur melahirkan bayi itu justru karena dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan SS sendiri.

Unit Khusus PPA dan PPO Polres Musi Rawas Utara yang menangani perkara itu, akhirnya membidik SS dengan dua pasal: tindak pidana penelantaran anak dan kekerasan seksual terhadap putri sendiri.

Dalam perkara tersebut, SS diduga merupakan ayah kandung dari korban yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah beredarnya video viral terkait penemuan seorang bayi yang diduga ditelantarkan di sebuah musala di wilayah SP 9, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/379/X/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 2 Oktober 2026.

Informasi mengenai penemuan bayi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Nibung dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas orang tua bayi serta rangkaian peristiwa yang terjadi.

Petugas Polsek Nibung bergerak melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar di masyarakat. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial SS yang diduga merupakan ayah dari bayi tersebut.

Selanjutnya, SS bersama korban dibawa ke Unit Khusus PPA dan PPO Polres Musi Rawas Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh latar belakang penemuan bayi sekaligus memastikan rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, SS diduga telah melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya sendiri hingga mengakibatkan korban melahirkan seorang bayi.

Setelah bayi tersebut lahir, tersangka diduga meninggalkan bayi itu di sebuah musala yang berada di wilayah Kecamatan Nibung.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui masyarakat dan menjadi perhatian setelah video mengenai penemuan bayi beredar luas.

Dalam perkara ini, korban juga mengalami kondisi yang membutuhkan perhatian dan pendampingan setelah proses persalinan.

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan SS sebagai tersangka.

Selanjutnya, tersangka diamankan di Polres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun sejumlah saksi, mengamankan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap secara jelas berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Atas dugaan perbuatannya, SS dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 418 ayat (1), Pasal 419 ayat (2), dan/atau Pasal 473 ayat (1) KUHP.

Polres Musi Rawas Utara melalui Unit Khusus PPA dan PPO masih terus melakukan pendalaman perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban dengan mengedepankan perlindungan terhadap perempuan dan anak selama proses penanganan perkara.

Penanganan kasus tersebut dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengungkapan peristiwa, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka hingga proses hukum berikutnya.

Polres Musi Rawas Utara mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kasus penelantaran maupun kekerasan seksual. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top