Tersandung Sabu-sabu di Panarung, Perempian Ini Dicokok Polisi

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:36:37 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Usianya masih muda. Baru 22 tahun. Tapi, ZA sudah harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Apalagi kalau bukan urusan sabu-sabu.

Petualangan ZA kandas karena aksinya sudah mulai meresahkan warga sekitar. Dia pun akhirnya diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di wilayah Kecamatan Pahandut.

Pengungkapan kasus sabu-sabu ini dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Haka 12, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut. ZA diamankan saat berada di tempat tinggalnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 9,42 gram.

Selain sabu-sabu, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya turut mengamankan dua bungkus rokok, dua lembar tisu, satu bong lengkap dengan sedotan, dan satu unit telepon genggam.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Andiyatna di Palangka Raya, Selasa 6 Oktober 2026.

Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, ZA diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana:

“Ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar,” paparnya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top