Praperadilan Budi Setiawan Berjalan, Pengacara Soroti Perkara Pokok yang Dilimpahkan

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:38:44 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Perkara Budi Setiawan memasuki dua proses hukum yang berjalan beriringan. Keduanya digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur.

Saat permohonan praperadilan masih diperiksa di PN Sampit, penasihat hukum Budi Setiawan mempersoalkan perkara pokok yang disebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan hingga mulai disidangkan.

Persoalan itu mencuat dalam perkara Praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN SPT yang diajukan Budi Setiawan terhadap Kapolres Seruyan dan Kejari Seruyan.

Penasihat hukum Budi Setiawan, Mahdianur, mengatakan pihaknya keberatan karena proses perkara pokok tetap berjalan ketika praperadilan yang diajukan kliennya belum selesai diperiksa.

Keberatan tersebut disampaikan setelah tim penasihat hukum membacakan permohonan praperadilan di PN Sampit, Rabu 7 Oktober 2026.

Menurut Mahdianur, pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kejari Seruyan untuk meminta agar pelimpahan perkara pokok ditunda sampai proses praperadilan selesai. Namun, pihaknya kemudian mengetahui perkara tersebut telah dilimpahkan dan bahkan mulai disidangkan.

“Kami sangat menyayangkan dan menyatakan keberatan keras atas sikap Termohon II, Kejaksaan Negeri Seruyan, yang secara diam-diam telah melimpahkan dan menyidangkan perkara pokok saat proses praperadilan ini masih berjalan,” kata Mahdianur.

Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai urusan tahapan administrasi perkara. Sebab, menurutnya, Budi Setiawan sedang menggunakan hak hukumnya melalui mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya.

Mahdianur juga menyinggung komunikasi pihaknya dengan Panitera PN Sampit sebelum proses persidangan. Ia menyebut koordinasi tersebut dilakukan agar perkara pokok tidak dilimpahkan selama pemeriksaan praperadilan masih berlangsung.

Pihak penasihat hukum mengaku mendapat komitmen bahwa perkara pokok belum akan diterima selama pemeriksaan praperadilan belum selesai. Karena itu, mereka mempertanyakan ketika mengetahui perkara tersebut justru telah dilimpahkan dan masuk ke persidangan.

Persoalan lain yang turut dipermasalahkan adalah proses persidangan perkara pokok yang disebut berlangsung tanpa pemanggilan yang sah terhadap penasihat hukum.

“Kami akan tetap meminta hakim praperadilan untuk melanjutkan pemeriksaan, karena sidang pokok perkara yang digelar tanpa pemanggilan yang sah kepada Penasihat Hukum adalah cacat formil dan batal demi hukum sesuai Pasal 70 UU KUHAP Baru,” tegasnya.

Menurut Mahdianur, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Karena itu, keberatan mengenai pelimpahan dan proses persidangan perkara pokok akan dimasukkan sebagai bagian dari argumentasi dalam pemeriksaan praperadilan.

Ia menegaskan pihaknya tetap meminta agar seluruh dalil yang diajukan diperiksa hakim. Terutama terkait keabsahan tindakan hukum yang menjadi dasar permohonan praperadilan.

Di sisi lain, pihak termohon masih memiliki ruang untuk memberikan jawaban dan membantah dalil yang disampaikan pihak pemohon dalam proses persidangan.

Adapun tudingan mengenai adanya cacat formil dan persoalan pemanggilan dalam perkara pokok tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum Budi Setiawan. Penilaian mengenai benar atau tidaknya dalil tersebut sepenuhnya akan bergantung pada fakta, bukti, serta pertimbangan hakim.

Untuk saat ini, proses hukum Budi Setiawan berjalan pada dua jalur. Permohonan praperadilan masih diperiksa di PN Sampit, sementara perkara pokok yang dipersoalkan penasihat hukum disebut telah dilimpahkan dan masuk persidangan.

Tim penasihat hukum menyatakan akan terus mengikuti proses praperadilan dan meminta hakim memeriksa seluruh keberatan mereka sebelum memberikan putusan. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top