KALAMANTHANA, Jakarta – Penyidik KPK memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Ternyata, untuk mendalami peran Khairudin dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan pemeriksaan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari itu untuk mendalami perkara TPPU yang menyangkut tersangka Khairudin.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara,” katanya.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut menjadi progres positif bagi penyidikan dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.
“Ini tentu menjadi progres positif dalam perkembangan penanganan perkara dugaan TPPU di wilayah Kutai Kartanegara ini,” katanya.
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut, dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (*)