Begini Cara Febrie Adriansyah Dinginkan Uang Panas Rp55 Miliar dari Tan Kian

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:34:34 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, Febrie Adriansyah diduga menerima uang senilai Rp55 miliar dari Tan Kian. Perintah berikutnya adalah: dinginkan.

Sidang perdana mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026.

Jaksa Utama Madya Agus Sahat saat membacakan surat dakwaan mengatakan perbuatan tersebut diduga dilakukan saat Febrie Adriansyah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020.

Uang senilai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar diserahkan Tan Kian secara bertahap, setelah sang pengusaha ditekan terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa penuntut umum menyebutkan Febrie Adriansyah merepon laporan masuknya uang dari Tan Kian itu dengan perintah agar uang itu didinginkan terlebih dahulu.

Istilah mendinginkan uang tersebut diduga disebabkan karena ada anggapan uang tersebut adalah uang panas.

JPU menyebut Febrie mengarahkan agar uang tunai tersebut diamankan dan disimpan di PT KOIN Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

“Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa, 'Om sudah diterima', kemudian terdakwa menjawab, 'Oh ya sudah, oke',” ujar Agus Sahat.

Dalam perkara tersebut, Febrie antara lain didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

JPU juga mendakwa Febrie dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Febrie digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin, juga menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Sebelumnya, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan dalam penyidikan perkara TPPU yang menyeret Febrie dan terdakwa lainnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono pada Selasa (15/9) mengatakan 38 objek aset tanah dan/atau bangunan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar.

Kejaksaan Agung saat itu tidak mengungkap kepemilikan masing-masing aset tersebut.

Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, sejumlah uang valuta asing, serta dokumen yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top