Mangkir dari Panggilan Penyidik, Ketua KPK Sentil Pernyataan Nusron Wahid

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:05:26 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – KPK menilai alasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tak memenuhi panggilan penyidik terhitung aneh. Soalnya, panggilan yang dilayangkan bukan datang dengan tiba-tiba.

Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN tak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan tak bisa memenuhi panggilan itu karena waktunya bersamaan dengan kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.

Bagi Ketua KPK Setyo Budianto, alasan tersebut terhitung ganjil. Dia bahkan menilai Nusron Wahid tak bisa mengatur waktu.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo Budiyanto di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026.

Oleh sebab itu, Setyo meminta komitmen Nusron untuk memenuhi pernyataannya saat menjawab pertanyaan para jurnalis pada 18 September 2026 atau beberapa hari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN.

“Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” katanya.

Sementara itu, dia meyakini penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron.

“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Nusron.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top