KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Betapa rumitnya hidup pria Tarakan ini. Dia ditangkap di Balikpapan atas dugaan kejahatan asusila yang dia lakukan di Tanjung Redeb.
Pria tersebut berinisial A alias U. Berusia 24 tahun, dia ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita, TPW (23).
Usai melakukan aksinya itu, A alias U sempat buron selama beberapa pekan. Tapi, pelariannya terhenti di Balikpapan. Dia ditangkap polisi.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, A alias U diamankan aparat Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur.
“Tersangka diamankan tim Jatanras Polda Kaltim di Balikpapan pada 19 September 2026. Setelah penangkapan tersebut, tersangka langsung dibawa dan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satreskrim Polres Berau pada Minggu (20/9/2026),” ujar Suradi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut bermula pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.46 Wita.
Saat itu, tersangka mendatangi lokasi menginap korban dengan dalih mencari rekan sekamar korban.
Meski korban sudah menjelaskan bahwa rekannya sedang tidak ada di tempat, tersangka tetap bersikeras dan memaksa masuk ke dalam kamar. Setelah berada di dalam, tersangka mengisi daya ponselnya lalu berbaring di atas tempat tidur.
Situasi berubah mencekam ketika korban meminta tersangka untuk segera pergi meninggalkan kamar. Tersangka justru bangkit dan mendekati korban yang sedang duduk, lalu melakukan aksi pelecehan fisik secara sepihak.
Korban yang merasa risih mencoba memberikan perlawanan dengan cara menampar tersangka.
Tindakan perlawanan tersebut direspons tersangka dengan emosi dan tindakan kekerasan beruntun.
Tersangka menarik tangan korban, menghempaskannya ke tempat tidur, serta melakukan penganiayaan berupa penamparan, pemukulan, hingga pencekikan leher.
Meski korban sempat mengancam akan berteriak meminta pertolongan, tersangka justru makin beringas dan mengancam akan membunuh korban.
Dalam kondisi fisik lemas, bergetar, dan kehabisan napas akibat kekerasan serta tekanan psikologis dari pelaku, korban akhirnya tidak berdaya. (*)