KALAMANTHANA, Sampit – Di pinggir jalan, RN alias M diringkus Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, Selasa 9 Oktober 2026 dinihari itu. Siapa nyana, perempuan ini ternyata pemilik 304,1 gram sabu-sabu.
Penangkapan terhadap RN, perempuan berusia 51 tahun itu, dilakukan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Dia diringkus di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur.
Pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur ini terhitung dengan barang bukti cukup besar. Polisi menyita 41 paket sabu-sabu dengan berat kotor 304,1 gram.
Perempuan berinisial RN alias M tersebut diamankan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai, Kecamatan Cempaga.
Dari lokasi awal hingga sebuah pondok di kawasan yang sama, polisi menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 48.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga menemukan RN sedang berdiri di pinggir jalan.
Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa dan ketua RT setempat.
Dari pemeriksaan di lokasi pertama, polisi menemukan 10 paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu. Tapi, kemudian barang bukti lainnya ditemukan di lokasi lain.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Patai. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti di dua lokasi berbeda,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi, total barang bukti yang diamankan mencapai 14 paket dengan berat kotor keseluruhan 304,1 gram. Menurut laporan kepolisian, barang-barang tersebut diakui sebagai milik RN.
Selanjutnya, RN bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, RN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (su)