Kronologis Penangkapan Wanita Sabu-sabu di Cempaga, Barang Bukti Ditemukan di Jalan Hingga Pondok

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 09 Oktober 2026 | 19:43:12 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – RN alias M terhitung cukup jeli mengedarkan sabu-sabu. Dia hanya membawa paket kecil. Padahal, di sebuah pondok, dia menyimpan paket lain dalam ukuran sedang.

RN alias M diringkus Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, Selasa 9 Oktober 2026 dinihari itu. Perempuan ini ternyata pemilik 304,1 gram sabu-sabu.

Penangkapan terhadap RN, perempuan berusia 51 tahun itu, dilakukan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Dia diringkus di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 48.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga menemukan RN sedang berdiri di pinggir jalan.

Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa dan ketua RT setempat.

Dari pemeriksaan di lokasi pertama, polisi menemukan 10 paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.

Ke-10 paket tersebut dibungkus menggunakan tisu dan plastik hitam. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A06 Pro berwarna putih beserta kartu SIM.

Namun, pengungkapan tidak berhenti di pinggir jalan. RN mengakui masih menyimpan barang yang diduga narkotika di sebuah pondok di Jalan Tjilik Riwut, Gang Bukit Ipuh, Desa Patai.

Petugas kemudian bergerak menuju pondok tersebut untuk melakukan penggeledahan lanjutan.

Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan dalam plastik hitam yang diletakkan di sebuah toples bekas.

Selain empat paket tersebut, polisi turut menemukan satu bal plastik klip, satu timbangan digital, serta potongan sedotan dengan ujung lancip yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi, total barang bukti yang diamankan mencapai 14 paket dengan berat kotor keseluruhan 304,1 gram. Menurut laporan kepolisian, barang-barang tersebut diakui sebagai milik RN. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top