KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Siang bolong di Kelurahan Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. S dicokok Satresnarkoba Polres Kapuas.
Apa pasal? S diduga pemain sabu-sabu di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, Satresnarkoba Polres Kapuas pun menemukan bukti-buktinya.
Dari hasil penggeledahan, Satrenarkoba Polres Kapuas mendapatkan tiga paket plastik klib berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu. Beratnya lumayan, brutto 97,83 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis 8 Oktober 2026 sekitar pukul 13.15 WIB. Polisi bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Aparat Satresnarkoba Polres Kapuas pun mendatangi kediaman S, pria berusia 45 tahun itu di Kelurahan Anjir Mambulau Barat KM 3,5, Kapuas Timur dan mengamankannya.
Begitu berhasil mengamankan S, petugas pun melakukan penggeledahan. Ketua RT setempat ikut menyaksikan penggeledahan itu.
Saat itulah, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 97,83 gram atau hampir 1 ons.
Selain tiga paket sabu-sabu itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya timbangan digital, plastik klip, sendok yang diduga digunakan untuk sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3,4 juta, serta sejumlah barang lainnya.
Dengan barang bukti yang meyakinkan itu, S akhirnya digelandang ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kapuas dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat,” tegas Kapolres,” katanya. (*)