Operasi Grebek Sarang Narkoba Dimulai, Polres Barito Utara Ringkus DH di Jalan Pramuka Lanjas

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:37:00 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) dimulai Polres Barito Utara. Tangkapan pertamanya: DH, pria berusia 39 tahun.

Personel Polres Barito Utara meringkus DH di Gang Simpang LP II, Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, pada Jumat 9 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Setelah menerima arahan dan petunjuk pelaksanaan dari Kabag Ops Polres Barito Utara, personel bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap target berinisial DH.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan DH.

Barang bukti tersebut kemudian dilakukan pengujian menggunakan alat tes narkotika oleh petugas Satresnarkoba. Hasilnya? Positif mengandung methamphetamine.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip sedang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 9,36 gram bruto dan satu plastik klip kecil dengan berat 0,94 gram bruto.

Dengan demikian, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 10,30 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan enam plastik klip kosong berukuran kecil, dua plastik klip kosong berukuran sedang, satu lembar celana pendek, satu unit Handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp285.000.

Kapolres Barito Utara, AKBP Irnanda Oktora melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, menyampaikan pelaksanaan Operasi Grebek Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika, khususnya di lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang tersebut.

“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” katanya.

Kapolres Barito Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, DH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (sly)
 

Reporter: Redaksi
Back to top