KALAMANTHANA, Jakarta – Kasus kongkalingkong pengadaan motor listrik proyek Makan Bergizi Gratis memasuki babak baru. Mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan pejabat BGN tersebut berinisial BU. Saat perkara ini terjadi, dia adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN.
Selain BU, Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung juga menyerahkan empat tersangka lain. Mereka adalah petinggi dua perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2026, mengatakan, selain para tersangka, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat dilaksanakan Jumat tanggal 9 Oktober 2026,” kata Anang.
Dia merincikan, selain BU yang merupakan pejabat BGN, empat tersangka lainnya adalah GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI; AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT; YY selaku Direktur PT YAT, dan AA selaku Direktur PT ASE.
Terkait barang bukti, kata dia, berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup sebanyak 19.269 unit motor listrik, yang terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026 sebesar Rp863,85 miliar.
Anang menambahkan, kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan. (*)