Kemenkum dan Dewan Pers Soroti Ketimpangan Ekonomi Media Aspek Digital dan AI di Forum ASEAN

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:10:56 WIB

KALAMANTHANA, Bali – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan hak cipta serta penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik. Menurutnya, jurnalis dan organisasi media berhak memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang layak dari karya yang mereka hasilkan.

Hal tersebut disampaikan Supratman dalam pembukaan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).

“Teknologi harus berkembang, tetapi kemajuannya tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutannya.

Supratman menjelaskan, di era digital karya jurnalistik dapat diproduksi dan disebarkan secara instan hingga lintas negara. Kondisi ini menghadirkan tantangan besar dalam memastikan pemanfaatan secara komersial tetap menghormati hak penciptanya.

Ia menekankan bahwa perlindungan karya jurnalistik bukan hanya persoalan hak ekonomi semata, melainkan juga menyangkut keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Untuk menjawab tantangan kawasan, Indonesia mendorong tiga aspek utama kerja sama regional ASEAN: Transparansi penggunaan karya. Remunerasi yang adil dan proporsional dan Interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Dewan Pers Soroti Ketimpangan Ekonomi dan Tantangan AI

Dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Platform digital dinilai meraup keuntungan besar dari perhatian publik, data, dan iklan dari konten berita, sementara pembuat kontennya belum mendapat bagian yang sepadan.

“Sangat memprihatinkan ketika pihak yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak, sedangkan pihak yang mendistribusikan dan memonetisasi karya tersebut justru memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.

Ia menyoroti ancaman penggunaan karya jurnalistik untuk pelatihan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tanpa kompensasi, yang berpotensi merusak fondasi ekonomi media dan fungsi pelayanan publik.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menambahkan bahwa pemanfaatan berita oleh platform digital maupun sistem AI melalui proses crawling dan scraping harus tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber.

Fifi mengingatkan, di Indonesia perlindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 ini diikuti oleh 45 peserta. Mereka terdiri dari perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media se-ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.

Hermansyah menegaskan pentingnya pemanfaatan layanan pencatatan hak cipta di DJKI untuk memperkuat pembuktian kepemilikan. Melalui forum ini, Indonesia berharap dapat merumuskan langkah konkret dalam membangun ekosistem digital yang inovatif, adil, dan menghormati hak-hak karya jurnalistik di kawasan ASEAN. (sly)

Reporter: Redaksi
Back to top