KALAMANTHANA, Sampit – R alias Andi Kapui akhirnya ditangkap polisi. Dia kecele karena menyimpan hampir satu ons sabu-sabu di kantong celananya.
R alias Andi Kapui disebut-sebut sebagai salah satu pengedar sabu-sabu terkenal asal Seruyan. Dia pernah dilaporkan Gerakan Dayak Antinarkoba (GDAN) ke aparat kepolisian.
Petualangan R alias Andi Kapui akhirnya terhenti pada Sabtu 10 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dia ditangkap aparat Polsek Ketapang, Kotawaringin Timur.
Andi Kapui, pria berusia 46 tahun itu, diringkus Polsek Ketapang di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur. Saat itu, dia berada di samping Rumah Makan Sikumbang Jaya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Ketapang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan seorang warga setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 99,54 gram.
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan terduga pelaku.
Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S25 Ultra yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi untuk pemesanan narkotika.
Petugas juga menyita satu celana jeans panjang merek Levi Strauss sebagai barang bukti.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)