KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa,(13/10/2026).
Dua Raperda tersebut mengatur Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Timur Tahun 2026–2045 serta Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Persetujuan bersama ini menjadi tahapan penting untuk menyiapkan landasan hukum pembangunan pariwisata jangka panjang sekaligus memperkuat perlindungan hak penyandang disabilitas di Barito Timur.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Barito Timur yang dipimpin Ketua DPRD Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop. Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Barito Timur Misnohartaku, anggota DPRD, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD, tenaga dan staf ahli fraksi, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta undangan lainnya.
Usai memimpin rapat, Nursulistio mengatakan kedua Raperda tersebut telah selesai dibahas bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Kedua Raperda ini telah rampung. Ini merupakan Raperda inisiatif teman-teman eksekutif,” kata Nursulistio.
Ia menjelaskan, sebelum penandatanganan, DPRD bersama Pemkab Barito Timur telah melaksanakan rapat kerja untuk membahas substansi kedua rancangan regulasi tersebut.
“Kita sudah melaksanakan rapat kerja pembahasan bersama dan kita wujudkan dalam berita acara persetujuan bersama yang tadi sudah kita tandatangani bersama,” ujarnya.
Setelah penandatanganan, DPRD Barito Timur akan menyerahkan berita acara persetujuan bersama kepada Pemkab Barito Timur. Selanjutnya, dokumen tersebut diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah ini kami akan menyerahkan berita acara persetujuan bersama kepada Pemkab Barito Timur dan selanjutnya diajukan ke Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan register Peraturan Daerah,” jelasnya.
Menurut Nursulistio, kedua Raperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan kepariwisataan serta meningkatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ia berharap, setelah melalui seluruh tahapan yang ditentukan dan ditetapkan menjadi Perda, kedua regulasi itu dapat diterapkan secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kami, Perda ini nantinya menjadi landasan dan dapat dikelola serta dilaksanakan dengan baik, sehingga ada perhatian dan peningkatan pariwisata juga perlindungan hak disabilitas,” pungkasnya.
Melalui Raperda pembangunan kepariwisataan, Barito Timur diharapkan memiliki arah pengembangan pariwisata yang lebih terencana untuk periode 2026–2045. Sementara itu, Raperda tentang penyandang disabilitas diharapkan menjadi dasar penguatan kebijakan daerah dalam menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. (Anigoru)