KALAMANTHANA, Palangka Raya – Di rumahnya sendiri, NR alias EV terciduk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Sabu-sabu ditemukan di tas kecil.
NR alias EV, pria berusia 26 tahun itu, diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Selasa 13 Oktober 2026. Dia diduga menjadi pemain sabu-sabu di Kota Cantik.
Penangkapan terhadap NR alias EV dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Epapras I, Komplek BMT Perak 4, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Selasa 13 Oktober 2026.
Saat melakukan pemeriksaan rumah yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 16 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 11,9 gram.
Sabu-sabu tersebut disembunyikan NR alias EV di dalam tas kecil berwarna merah muda yang disimpan dalam tas bahu berwarna hitam di ruang tengah.
Selain itu, polisi turut menyita timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, bong, pipet kaca, korek api, satu unit telepon genggam Redmi A3 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5 juta.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Andiyatna melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, membenarkan penangkapan NR alias EV itu.
Dia menyebutkan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh personel di lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terlapor bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat ini, NR alias MV beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)