KALAMANTHANA, Jakarta – Sekretaris Utama BNPB Rustian tidaklah termasuk tersangka setelah OTT KPK BNPB dilakukan. Itu sebabnya, setelah diperiksa, dia tak mengalami penahanan.
Rustian keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 14 Oktober 2026, sekitar pukul 14.50 WIB, setelah OTT KPK BNPB itu.
Dia yang termasuk salah satu dari 14 orang yang diamankan dalam OTT KPK BNPB itu tak memberikan sepatah kata pun ketika ditanya wartawan setelah menjalani pemeriksaan itu.
Rustian yang mengenakan masker tidak memberikan keterangan apa pun. Ia konsisten bersikap diam mulai dari keluar gedung hingga menaiki taksi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi Rustian telah diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Lewat pesan singkat, Budi menyebut penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Rustian tidak masuk di dalam daftar tersangka, sehingga yang bersangkutan tidak ditahan.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” katanya.
Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan, sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi dapat kembali,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10). OTT itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa hingga dana siap pakai kebencanaan.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Adapun 13 orang lainnya terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BNPB dan pihak swasta. (*)