Batu Bara Milik Samin Tan Bos Asmin Koalindo Tuhup Murung Raya Dilelang Kejaksaan Agung

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:09:42 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Kejaksaan Agung melelang batu bara sitaan dari Samin Tan, bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Lelang tersebut dilakukan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Komoditas batu bara tersangka Samin Tan, beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup ini, bernilai sekitar Rp263 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2026, mengatakan objek lelang yang ditawarkan berupa batu bara dengan estimasi jumlah kurang lebih 171.107 metrik ton (MT) yang berada di stockpile Jetty PT AC serta batu bara di atas 15 kapal tongkang dengan estimasi masing-masing kurang lebih 4.400 MT.

“Seluruh objek terletak di area Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Ia mengatakan, nilai limit untuk objek tersebut adalah sebesar Rp263.080.879.000 dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan sebesar Rp130.000.000.000.

“Seluruh objek dilelang dalam satu lot,” ujarnya.

Pelaksanaan lelang, sambung dia, akan diselenggarakan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi www.lelang.go.id.

“Penawaran dapat dilakukan sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir penawaran pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB (sesuai waktu server),” katanya.

Adapun sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, kualifikasi peserta lelang dibatasi khusus untuk Badan Usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Maka, kriteria peserta yang dapat mengikuti lelang mencakup pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara, dan/atau pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.

Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan lelang, sesi penjelasan lelang (aanwijzing) akan diselenggarakan pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WIB bertempat di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

“Bagi peserta yang tidak menghadiri sesi penjelasan lelang dianggap telah menyetujui dan menerima kondisi objek lelang secara apa adanya (as is), baik dari segi kondisi, kualitas, maupun kuantitas (as is where is basis),” kata Anang.

Sebelumnya, 436.283,08 ton komoditas batu bara yang juga sitaan dari tersangka Samin Tan berhasil laku terjual Rp179 miliar melalui lelang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top