KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sejumlah relawan dan petugas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya dilaporkan belum menerima honor selama hampir dua bulan. DPRD setempat meminta kepastian terkait ketersediaan anggaran dan mekanisme pencairan hak para petugas tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arief M. Norkim, mengatakan temuan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan pemantauan dan berdialog langsung dengan sejumlah petugas yang masih aktif menangani karhutla di lapangan.
“Dari hasil pertemuan kami dengan sejumlah satgas dan relawan di lapangan, mereka menyampaikan bahwa honor yang menjadi hak mereka hingga kini belum diterima selama hampir dua bulan,” ujar Arief, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai ketersediaan anggaran dalam APBD murni 2026 untuk membayar honor tersebut, termasuk kemungkinan pembayaran harus menunggu pengesahan APBD Perubahan.
“Kami perlu mengetahui secara jelas apakah anggaran pada APBD murni 2026 masih tersedia untuk pembayaran honor tersebut atau justru harus menunggu pengesahan APBD Perubahan,” katanya.
Arief menilai kepastian pembayaran perlu segera diberikan agar keterlambatan tersebut tidak menambah beban petugas yang tetap menjalankan tugas pengendalian karhutla.
Ia menyebut honor yang diterima petugas diperkirakan mencapai Rp100 ribu per orang per hari. Dengan keterlambatan hampir dua bulan, persoalan pembayaran tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Jangan sampai pembayaran ini terus tertunda. Mereka masih bertugas di lapangan dan membutuhkan kepastian terkait hak yang seharusnya diterima,” tegasnya.
Arief mengatakan, apabila pembayaran honor memang membutuhkan dukungan anggaran melalui APBD Perubahan, proses pembahasannya perlu segera diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Harapan kami, setelah anggaran tersedia dan mekanisme pencairan dapat dilakukan, pembayaran honor tersebut segera diselesaikan sehingga para petugas tidak perlu menunggu lebih lama,” ujarnya.
Ia menambahkan, relawan dan petugas satgas memiliki peran dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, kepastian pembayaran honor perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar pelaksanaan tugas di lapangan dapat terus berjalan. (Mit).