KALAMANTHANA, Muara Teweh – Langkah RRM terhenti di feri penyeberangan Desa Lemo. Satresnarkoba Polres Barito Utara meringkusnya di sana.
RRM, pemuda berusia 18 tahun itu, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Sabtu 17 Oktober 2026 sekitar pukul 00.45 WIB dinihari, karena kasus sabu-sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan RRM beserta barang bukti dua paket yang berisi serbuk kristal putih sabu-sabu dengan berat kotor 10,19 gram.
Selain itu, polisi juga menyita bruto, dua plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, membenarkan penangkapan RRM itu.
Menurutnya, pengungkapan kasus sabu-sabu ini merupakan bagian dari komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara,” katanya.
Pengungkapan ini, tambahnya, merupakan wujud keseriusan Polres Barito Utara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
Polres Barito Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika melalui kegiatan penegakan hukum serta kerja sama dengan masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika dan mewujudkan Kabupaten Barito Utara yang aman, sehat, serta bebas dari bahaya narkoba. (sly)