Akhirnya Kembali ke Sampit, Raja Juli Sebut 99 Persen Karhutla Kalteng Karena Ulah Tangan Manusia

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:35:37 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar juga harus diperkuat agar kebakaran tidak terus berulang setiap tahun.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, menegaskan hal tersebut saat berkunjung ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (17/10/2026) malam.

Ia menyebut aktivitas manusia menjadi penyebab dominan karhutla di Kalimantan Tengah, dengan perkiraan sekitar 99 persen kejadian dipicu oleh aktivitas tersebut.

Menurut Raja Juli, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah pembukaan lahan menggunakan api yang kemudian tidak terkendali. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang meluas, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran api.

Karena itu, penanganan karhutla tidak bisa hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi. Pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan dan penindakan terhadap pelanggaran juga diperlukan untuk menekan potensi munculnya titik api baru.

“Penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Dari Kementerian Kehutanan, ada 26 perusahaan yang izinnya telah dicabut dan dibekukan,” ujarnya.

Raja Juli menyampaikan, langkah terhadap puluhan perusahaan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan di sektor kehutanan. Ia juga membuka kemungkinan adanya penindakan lanjutan seiring laporan dugaan pelanggaran yang masih diterima pemerintah.

Menurutnya, terdapat sekitar lima hingga enam perusahaan lain yang dilaporkan diduga melakukan pelanggaran, termasuk di wilayah Kalteng. Namun, dugaan tersebut tetap perlu ditangani sesuai mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum, lanjutnya, harus diterapkan secara adil tanpa membedakan pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat maupun perusahaan besar harus bertanggung jawab apabila terbukti melanggar aturan.

Ia menekankan, upaya mengatasi karhutla juga harus disertai keberanian menindak korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan. Dengan demikian, penanganan kebakaran tidak hanya berhenti pada upaya mengendalikan api, tetapi juga menyasar pelanggaran yang menjadi penyebabnya.

“Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara adil. Tidak hanya kepada masyarakat kecil, tetapi juga kepada perusahaan besar. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah terus mengoptimalkan penanganan karhutla melalui operasi darat dan udara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mendukung peluang terjadinya hujan, bergantung pada kondisi atmosfer yang tersedia.

Selain itu, pemadaman dari udara melalui metode water bombing atau penjatuhan air dari pesawat juga menjadi bagian dari langkah penanganan. Operasi tersebut diharapkan membantu menjangkau titik kebakaran yang sulit ditangani melalui jalur darat.

Raja Juli turut menyinggung empat pesawat yang saat itu belum dapat beroperasi di Bandara Haji Asan Sampit. Ia berharap pesawat-pesawat tersebut bisa kembali menjalankan tugas apabila kondisi awan memungkinkan setelah upaya modifikasi cuaca dilakukan.

Dukungan operasi udara menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan karhutla, terutama ketika kebakaran meluas dan membutuhkan pengerahan sumber daya tambahan. Meski demikian, efektivitasnya tetap bergantung pada kondisi cuaca, kesiapan pesawat, serta koordinasi petugas di lapangan.

Pernyataan Menhut tersebut menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pendekatan menyeluruh. Pemadaman diperlukan untuk menghentikan penyebaran api, sementara pencegahan dan penegakan hukum menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.

Di tengah ancaman karhutla di Kalteng, kepatuhan terhadap aturan pembukaan lahan dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran tetap menjadi perhatian. Pemerintah juga dituntut memastikan bahwa penanganan di lapangan berjalan seiring dengan proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top