KALAMANTHANA, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kesehatan masyarakat dan sektor pendidikan.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, belum.lama ini. Rapat dipimpin Wakil Ketua II Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sri Ani Rintuh, dengan agenda penanganan karhutla, mitigasi bencana, serta dampaknya terhadap kesehatan dan pendidikan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arief M. Norkim, menyoroti kegiatan Posyandu yang masih berlangsung di tengah kondisi udara terdampak asap. Menurutnya, aktivitas pelayanan kesehatan tersebut perlu mempertimbangkan kualitas udara, terutama untuk melindungi anak-anak dari risiko gangguan pernapasan.
DPRD juga meminta Dinas Kesehatan menyiapkan dukungan berupa vitamin dan suplemen kesehatan bagi masyarakat terdampak. Selain itu, surat edaran kepada fasilitas pelayanan kesehatan dinilai perlu diterbitkan sebagai pedoman antisipasi ketika kualitas udara memburuk.
Di sektor pendidikan, DPRD meminta kepala sekolah aktif melaporkan kondisi lingkungan sekolah selama karhutla. Informasi tersebut diperlukan sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan pembelajaran sesuai tingkat risiko paparan asap.
Penerapan pembelajaran juga diminta mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), dengan dukungan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Perhatian turut diarahkan pada sekolah yang berada di sekitar kawasan rawan kebakaran, termasuk sekolah yang berdekatan dengan lahan tidak produktif seperti Sekolah Kanarakan.
PJJ Harus Tetap Menjamin Hak Pendidikan
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan, menyampaikan pihaknya telah menerbitkan lima surat terkait penerapan PJJ. Kebijakan pembelajaran, baik jarak jauh maupun tatap muka, disesuaikan dengan kondisi ISPU.
Dalam pemaparan tersebut, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan pada ISPU 1–100. Pada rentang ISPU 101–200, pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka terbatas, sedangkan ISPU 201 ke atas menjadi dasar penerapan PJJ.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Dede Ardiansyah, menilai PJJ perlu diterapkan ketika kualitas udara berada pada tingkat yang berisiko bagi kesehatan siswa.
“Kalau untuk pendidikan, menurut saya, apa yang kita ambil atau dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya pada saat ini memang tidak ada pilihan selain PJJ. Karena ini berkaitan dengan kesehatan dan nyawa siswa, jadi sudah benar untuk dilakukan PJJ,” kata Dede.
Meski demikian, ia menekankan pelaksanaan PJJ harus disertai pengawasan berkelanjutan agar siswa tetap memperoleh layanan pendidikan yang layak. Salah satu kendala yang disorot adalah akses internet yang masih dikeluhkan masyarakat.
Dede meminta Dinas Pendidikan melakukan pemantauan secara rutin terhadap pelaksanaan PJJ di sekolah. Pengawasan diperlukan untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan dan siswa tidak tertinggal dalam mengikuti materi pembelajaran.
“Jangan sampai dalam penerapan PJJ kita tidak memberikan hak siswa untuk mendapatkan mutu pendidikan yang baik dan layak, atau justru mereka tertinggal dalam tahapan pembelajaran,” ujarnya.
Menurut Dede, langkah Dinas Pendidikan yang menjalankan program menyapa murid selama PJJ perlu dipertahankan. Upaya tersebut juga perlu diperkuat melalui pemantauan langsung terhadap pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
Kesiapan Layanan Kesehatan dan Anggaran
Pada sektor kesehatan, Dede mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan yang telah menyiapkan ruang di puskesmas untuk menghadapi dampak karhutla. Namun, ia mengingatkan pemerintah daerah perlu terus mengevaluasi kebutuhan penanganan seiring kondisi kebakaran dan kabut asap yang masih berlangsung.
“Yang sudah kita lakukan itu menurut saya sudah baik dan saya apresiasi. Yang belum dan akan kita lakukan, ini harus sama-sama kita pikirkan. Kita harus siap menghadapi ini,” katanya.
Dede juga menyoroti keterbatasan anggaran dalam penanganan karhutla. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menghitung kembali kebutuhan pembiayaan, termasuk mengantisipasi kondisi ketika Belanja Tidak Terduga (BTT) telah digunakan.
“Kami juga harus memikirkan dari sektor anggaran dan segala macam. Kita sudah minus, anggaran kita sedang tertuang. BTT kita sudah habis,” ujarnya.
Ia berharap penanganan karhutla diperkuat melalui sinergi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DPRD, serta pemerintah pusat.
Koordinasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan karhutla sekaligus memastikan perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan pendidikan siswa selama kondisi kabut asap. (Mit).