Setingkat Lagi Dapat Bintang, Kombes F Malah Tereret Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 23 Oktober 2026 | 11:11:01 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Eddizon Isir menjelaskan peningkatan status penyidikan kasus dugaan penipuan/penggelapan investasi tambang menyeret Kombes F.

KALAMANTHANA, Jakarta – Pangkatnya sudah Kombes alias Komisaris Besar. Setingkat lagi dapat bintang. Tapi, Kombes F kini terseret kasus dugaan penipuan/penggelapan investasi tambang.

Kombes F adalah anggota Polri. Namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan penipuan/penggelapan investasi tambang dengan korbannya seorang warga negara Malaysia.

Saat ini, kasus dugaan penipuan/penggelapan investasi tambang itu sudah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan penanganan kasus itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 13 Oktober 2026 lalu.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Eddizon Isir.

Isir menjelaskan pihak pelapor dalam kasus tersebut adalah warga negara Malaysia. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami perkara ini.

"Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh," katanya.

Pada Agustus 2026, Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas. Pihak pelapor adalah seorang warga negara Malaysia.

Kuasa hukum pihak pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, menjelaskan bahwa pada tahun 2025, kliennya dikenalkan oleh pihak ketiga kepada Kombes F. Personel Polri tersebut menawarkan investasi tambang emas yang legal dan izinnya akan diterbitkan.

"Yang dijanjikan adalah setelah investasi, dalam sekali masa panen, klien kami langsung balik modal karena hasilnya adalah 0,8 sampai 1 persen. Yang mana secara hitung-hitungan juga dipaparkan oleh klien kami, ketika klien kami sekali investasi, langsung balik modal," jelas Bagas.

Pihak pelapor kemudian menginvestasikan uangnya beberapa kali selama periode Mei hingga Oktober 2025 dengan total sebesar Rp58,5 miliar.

Selama periode itu, Bagas mengatakan bahwa kliennya ditawari investasi berulang kali, meskipun izin belum terbit dan belum ada hasil.

"Dari masa itu, klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026. Hal ini apa? Kami menduga ini adalah tujuannya supaya klien kami tidak menagih hasil profit," katanya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top