KALAMANTHANA, Pangkalan Bun – Pembelian Pertalite di lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akan diatur menggunakan sistem ganjil-genap mulai 29 Oktober 2026. PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan mendukung sosialisasi kebijakan tersebut agar masyarakat memahami jadwal pengisian sebelum datang ke SPBU.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi selama satu minggu sebelum penerapan. Aturan berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat di lima SPBU dalam Kota Pangkalan Bun.
Pengaturan ini bertujuan menciptakan pelayanan yang lebih tertib, adil, dan merata, mencegah pembelian berulang, serta menjaga kenyamanan masyarakat dan kelancaran akses jalan di sekitar SPBU.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 002/SATGAS.BBM/KBR/X/2026 tentang pemberlakuan sistem ganjil-genap dalam pembelian Pertalite di SPBU wilayah Kota Pangkalan Bun. Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Satuan Tugas Bahan Bakar Minyak (Satgas BBM) Kabupaten Kotawaringin Barat pada 22 Oktober 2026.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pemahaman masyarakat menjadi bagian penting dalam persiapan penerapan kebijakan tersebut.
“Kami memahami bahwa kebutuhan BBM melekat pada aktivitas sehari-hari masyarakat. Ada warga yang harus berangkat bekerja, mengantar keluarga, maupun menjalankan usaha. Melalui masa sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memiliki waktu untuk memahami jadwal pengisian dan menyesuaikannya dengan kebutuhan perjalanan, sehingga dapat datang ke SPBU pada tanggal yang sesuai,” ujar Edi.
Sesuai surat edaran, penentuan jadwal pengisian didasarkan pada angka terakhir nomor registrasi kendaraan yang tercantum pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kendaraan dengan angka terakhir ganjil dapat membeli Pertalite pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir genap dilayani pada tanggal genap.
Sebagai contoh, kendaraan bernomor polisi KH 1235 AB dapat mengisi Pertalite pada tanggal ganjil. Sementara itu, kendaraan KH 4010 CD dilayani pada tanggal genap karena angka terakhir nomor registrasinya adalah 0. Tanggal 31 dan tanggal 1 pada bulan berikutnya sama-sama termasuk tanggal ganjil.
Lima SPBU yang menjadi lokasi penerapan aturan tersebut adalah SPBU PT Afrian Fanani, SPBU PT Bhakti Arif Mulya, SPBU PT Siemon Damai Jaya Abadi, SPBU PT Firdaus Kumai, dan SPBU COCO PT Pertamina Retail.
Setelah aturan diberlakukan, kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal pembelian tidak akan dilayani untuk pengisian Pertalite pada hari tersebut. Namun, konsumen tetap dapat membeli jenis BBM lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap kendaraan juga wajib menggunakan TNKB yang sah dan terbaca jelas. Pengisian Pertalite hanya diperbolehkan langsung ke tangki kendaraan. Pembelian menggunakan wadah di luar tangki serta pembelian berulang dalam satu hari oleh kendaraan yang sama tidak diperkenankan.
Aturan ganjil-genap ini dikecualikan bagi ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, mobil jenazah, kendaraan dinas TNI dan Polri yang sedang menjalankan tugas operasional, angkutan umum berizin dengan TNKB dasar kuning, serta kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana atau keadaan darurat lainnya.
Meski mendapat pengecualian, kendaraan tersebut tetap wajib menggunakan TNKB yang sah dan terbaca jelas, mengisi BBM langsung ke tangki, serta tidak melakukan pembelian berulang.
Edi mengajak masyarakat memeriksa kesesuaian nomor kendaraan dengan tanggal pengisian sebelum berangkat ke SPBU. Ia juga mengingatkan konsumen untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan mengikuti arahan petugas.
“Kami mengajak masyarakat mengecek kesesuaian nomor kendaraan dengan tanggal pengisian sebelum berangkat, membeli BBM sesuai kebutuhan, serta mengikuti arahan petugas. Pengaturan ini perlu kita jalankan bersama agar pelayanan lebih tertib dan kesempatan masyarakat memperoleh Pertalite lebih merata. Terima kasih atas kesabaran dan kerja sama masyarakat selama proses penyesuaian ini,” tambah Edi.
Penerapan sistem ganjil-genap bersifat situasional dan akan dievaluasi secara berkala oleh Satgas BBM Kabupaten Kotawaringin Barat. Informasi mengenai penghentian kebijakan akan disampaikan lebih lanjut oleh Satgas BBM.
Untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang beroperasi selama 24 jam. (Mit).