Masuk Radar Pengintaian, Dua Pencuri Perangkat Tower Telkomsel Diringkus Polres Kotawaringin Timur

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:55:49 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Dua pria diamankan Polres Kotawaringin Timur. Keduanya diduga melakukan pencurian perangkat shelter tower Telkomsel.

Peristiwa itu diketahui saat pintu shelter tower Telkomsel SPT 017 di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim), ditemukan terbuka.

Sejumlah perangkat di dalamnya dilaporkan hilang. Total kerugian perusahaan telekomunikasi itu ditaksir mencapai Rp258 juta.

Kasus dugaan pencurian tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Kotim. Dua orang terduga pelaku diamankan saat polisi melakukan pengintaian di lokasi, sedangkan dua orang lainnya berhasil melarikan diri.

Peristiwa penangkapan berlangsung pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Pengungkapan kasus bermula ketika pihak perusahaan mendapati pintu shelter tower terbuka dan sejumlah perangkat yang berada di dalamnya dilaporkan hilang. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Kotim untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Iptu Edi Walujo menyampaikan, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pengintaian di sekitar tower.

“Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mendapati pintu shelter tower Telkomsel terbuka dan sejumlah perangkat hilang. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp258 juta,” ujarnya.

Saat melakukan pengintaian, petugas mendapati empat orang yang dicurigai datang ke lokasi. Polisi kemudian bergerak mengamankan dua orang, sementara dua lainnya melarikan diri.

Dari penanganan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan pencurian. Barang bukti tersebut antara lain perangkat modem, aki, panel surya, sepeda motor, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi tersebut.

Nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah membuat kasus ini menjadi perhatian, mengingat perangkat tower merupakan bagian dari infrastruktur pendukung jaringan telekomunikasi.

Kehilangan perangkat tersebut berpotensi mengganggu operasional fasilitas, meskipun dampak terhadap layanan dalam kejadian ini belum dijelaskan.

Edi mengatakan, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan dua orang yang berhasil melarikan diri.

“Dalam pengintaian di lokasi, petugas mendapati empat orang yang dicurigai datang ke tower. Dua orang berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya melarikan diri. Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Status kedua orang yang diamankan masih sebagai terduga pelaku, sehingga dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top