Bejat! Dua Tahun Lamanya Bunga Digilir Ayah Tiri dan Kakak Tirinya

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:39:58 WIB

KALAMANTHANA, Pati – Betapa nestapa nasib Bunga, sebut saja begitu. Dua tahun lamanya dia jadi korban kekerasan seksual. Ironisnya, pelaku adalah ayah dan kakak tirinya.

Kasus ini kini ditangani Polresta Pati. Polisi mengamankan ayah tiri berinisial UK (46) dan kakak tiri TH (19).

Kepala Polresta Pati, Kombes Sigit menyebutkan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 22 Oktober 2026 lalu.

“Dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial UK (46) yang merupakan ayah tiri korban dan TH alias B (19) yang juga kakak tiri korban,” ujar Sigit di Pati, Selasa 27 Oktober 2026.

Dia menegaskan komitmen menangani setiap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap laporan yang berkaitan dengan perlindungan anak akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas Sigit.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, dalam kurun waktu 2024 hingga 3 September 2026. Kembang, sang korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas VIII.

Berdasarkan paparan penyidik, dugaan perbuatan yang melibatkan tersangka TH alias B mulai terjadi berulang kali sejak Juli 2024.

Sementara itu, dugaan perbuatan yang melibatkan tersangka UK disebut berlangsung sejak September 2024 hingga Mei 2026, disertai dugaan ancaman menggunakan rekaman video.

Korban juga menyampaikan adanya kejadian terakhir yang diingatnya pada 3 September 2026.

Kasus tersebut mulai terungkap pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB setelah ibu kandung korban memperoleh informasi dari seorang saksi.

Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya dan mendapatkan keterangan mengenai dugaan peristiwa tersebut. Selanjutnya, pelapor membuat laporan kepada Polresta Pati pada 22 Oktober 2026.

Kapolresta Pati mengapresiasi kepedulian pihak keluarga dan saksi yang telah membantu mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

“Keberanian untuk menyampaikan informasi sangat penting dalam upaya melindungi anak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan dan segera melapor apabila mengetahui dugaan tindak pidana terhadap anak,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian yang berkaitan dengan kejadian serta barang bukti elektronik berupa rekaman video yang masih didalami penyidik.

Pemeriksaan terhadap korban juga telah dilaksanakan pada 26 Oktober 2026 dengan pendampingan ibu kandung dan pekerja sosial.

“Kami terus mendalami keterangan, memeriksa saksi, serta menganalisis barang bukti yang telah diamankan. Seluruh alat bukti akan dinilai secara cermat untuk mendukung proses penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Sigit. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top