KALAMANTHANA, Sampit – Seorang pria berinisial TQ (34) diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur di Kecamatan Baamang. Apa pasal?

Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur meringkus TQ setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Baamang.

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menyita sabu-sabu seberat bruto 30,60 gram dan empat butir pil ekstasi seberat bruto 1,61 gram.

Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sari Gading Darat Nomor 01, RT 046/RW 009, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur.

Kasi Humas Polres Kotawaringin Timur, Iptu Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan Baamang.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di teras depan rumahnya.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut setelah menunjukkan surat perintah tugas. Proses pengamanan disaksikan ketua RT setempat dan sejumlah warga.

Saat dilakukan penggeledahan, TQ disebut bersikap kooperatif dan menunjukkan tempat penyimpanan narkotika di belakang rumah, tepatnya di dekat pohon pisang.

Di lokasi itu, petugas menemukan kotak plastik berwarna merah muda yang dibalut lakban hitam. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi kantong plastik hitam yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 30,60 gram serta empat butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,61 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan 10 lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp2 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon seluler merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi. Sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut juga turut disita.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba,” kata Edi Walujo.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, TQ mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pria itu bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, TQ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (su)