KALAMANTHANA, Mempawah – Di Pontianak, S diringkus aparat Satreskrim Polres Mempawah. Dia diduga melakukan pencurian dengan kekerasan alias curas di Mempawah Hilir.
Tertangkapnya S melengkapi keberhasilan Satreskrim Polres Mempawah meringkus seluruh tiga orang terduga pelaku curas di kawasan Taman Bestari itu.
Dalam pengungkapan itu, Satreskrim Polres Mempawah mengamankan tiga terduga pelaku curas. Sebelum S, polisi lebih dulu meringkus W dan SD.
Kepala Satreskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang jadi korban pencurian dengan kekerasan.
Pencurian dengan kekerasan itu terjadi di kawasan Taman Bestari, Jalan Daeng Menambon, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Jumat 23 Oktober 2026 dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para terduga pelaku dan mengetahui keberadaan mereka,” kata Eric.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada tiga orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial W, SD, dan S. Dua orang pertama diamankan di wilayah Kabupaten Mempawah pada Minggu 25 Oktober 2026, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Kecamatan Pontianak Barat pada Senin 26 Oktober 2026. (*)