Jalan Berliku AK, Nyolong Motor di Tabalong, Residivis Banjarmasin Ini Diringkus Polisi di Palangka Raya

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:10:40 WIB

KALAMANTHANA, Tanjung – Berliku jalan kejahatan AK. Berasal dari Banjarmasin, melakukan pencurian sepeda motor di Tabalong, lalu ditangkap di Palangka Raya.

Begitulah drama penangkapan terhadap AK. Satrekrim Polres Tabalong meringkus pria asal Banjarmasin ini di Palangka Raya setelah diduga melakukan pencurian motor di Tabalong.

AK, pria berusia 55 tahun itu, adalah warga Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dia ditangkap aparat Satreskrim Polres Tabalong pada Selasa 27 Oktober 2026 lalu. Siang itu, dia diringkus saat berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Tak tanggung-tanggung, Kepala Satreskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prsaetyo, memimpin langsung penangkapan AK di Palangka Raya.

Dalam penangkapan di Kota Cantik itu, Satreskrim Polres Tabalong mendapat dukungan personel dari Polsek Pahandut dan Polda Kalimantan Tengah.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, membenarkan penangkapan AK di Palangka Raya itu.

Menurutnya, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) siang di halaman rumah korban SAH (50) di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Korban pun melaporkan peristiwa pencurian itu kepada Polres Tabalong. Menurutnya, yang dilaporkan hilang adalah satu unit sepeda motor dan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp4,1 juta rupiah.

Selain menangkap AK, Polres Tabalong juga menyita sepeda motor tersebut sebagai barang bukti.

AK pun dibawa langsung ke Tabalong untuk menjalani penangakan perkara sesuai proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

AK disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Nasional.

Berdasarkan laporan, terduga pelaku diketahui merupakan seorang residivis. Itu berarti dia sudah pernah melakukan kejahatan yang serupa. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top