Sprindik Baru Keluar, Penyidik KPK Langsung Panggil Legislator Wanita Ini

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:26:29 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Sprindik baru KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu keluar. Penyidik Antirasuah pun langsung memanggil VLA.

Siapakah VLA? Dia adalah anggota DPRD Kota Bengkulu. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sebelumnya sudah pernah dua kali diperiksa KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan VLA terebut. Dia juga tak membantah dibukanya penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu itu.

“Hari Kamis ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya di Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026.

Budi menjelaskan penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“KPK kemudian membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik (surat perintah penyidikan) terbit per Oktober 2026 ini,” jelasnya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pada 20 Oktober 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Mereka adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto, dan mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong sekaligus Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Maret-September 2025 B. Daditama. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top