KALAMANTHANA, Jakarta – Sehari setelah memerika Bupati Bogor Rudy Susmanto, hari ini giliran Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade yang diperiksa KPK.
Seperti Bupati Rudy Susmanto, pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Ade Ruhandi alias Jaro Ade juga dilakukan KPK di Polres Bogor di Cibinong, Jawa Barat.
Ade Ruhandi alias Jaro Ade diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogpr. Pemeriksaannya berlangsung Jumat 30 Oktober 2026 ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Jaro Ade. Dia pun tak membantah pemeriksaan berlangsung di Polres Bogor.
“Untuk efektivitas pemeriksaannya, termasuk jika ada kebutuhan data atau informasi yang harus dipenuhi oleh saksi, maka pemeriksaannya dilakukan di Polres Bogor,” katanya.
Selain Jaro Ade, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah ARJ selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, AR selaku Inspektur Daerah Kabupaten Bogor, SWG selaku aparatur sipil negara Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, serta GW selaku ajudan Bupati Bogor.
ARJ sendiri diketahui sebagai Adang Rahmat Jatnika yang kini menjabat Sekda Kabupaten Bogor. Sedangkan AR merupakan Arif Rahman, Inspektur Daerah Kabupaten Bogor yang juga merupakan adik dari mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Ade Yasin.
Budi mengatakan kelima saksi sebelumnya dipanggil KPK pada Selasa (27/10) untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, kelimanya tidak memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (29/10) memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto dan beberapa orang lainnya sebagai saksi kasus tersebut. Pemeriksaan bertempat di Polres Bogor.
Kasus tersebut bermula saat KPK meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat pada 20 Agustus 2026 dengan menyatakan tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor.
Namun, pada 21 Agustus 2026, KPK mengakui telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penerimaan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Selain perkara tersebut, KPK juga mengungkapkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Dalam penyidikan dengan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
Pada 27 Agustus 2026, KPK menggeledah Bappenda serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Sehari setelahnya, KPK menggeledah Disdik Kabupaten Bogor. (*)