KALAMANTHANA, Jakarta – Batu bara sitaan dari Samin Tan, bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya akhirnya terjual. Nilainya mencapai Rp264 miliar.
Lelang batu bara sitaan dari Samin Tan tersebut dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
Aset Samin Tan yang dilelang itu berupa ratusan ribu ton batu bara. Awalnya, batu bara itu ditawarkan dengan nilai lelang Rp263 miliar.
“BPA bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Jumat 30 Oktober 2026.
Anang menjelaskan, Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016-2025.
Objek lelang yang ditawarkan berupa batu bara sejumlah kurang lebih 171.107 metrik ton (MT) yang berlokasi di Jetty PT Artha Contractors dan batu bara sejumlah kurang lebih 66.000 MT yang terletak di atas 15 tongkang yang berlokasi di area Jetty PT Artha Contractors, di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
“Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” katanya.
Diketahui, 436.283,08 ton komoditas batu bara sitaan dari tersangka Samin Tan juga berhasil laku terjual Rp179 miliar melalui lelang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
Objek tersebut ditetapkan dengan nilai limit sebesar Rp263 miliar dan kewajiban uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp130 miliar. (*)