KALAMANTHANA, Jakarta – Ahli hukum tata negara Mahfud MD melihat keputusan MA menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMN Gibran Rakabuming Raka dari sisi lain. Apa itu?
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam di pemerintahan Joko Widodo, ikut bersuara setelah MA memutuskan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka diputuskan tidak sah oleh hakim kasasi Mahkamah Agung.
Mahfud MD yang seperti Gibran Rakabuming Raka merupakan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 lalu menegaskan bahwa vonis MA tersebut secara politik sudah jelas.
“Vonis MA yang membatalkan suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas,” kata Mahfud yang berkicau melalui akun X.
Mahfud MD tak terlalu masuk dalam narasi apakah Gibran Rakabuming Raka harus mundur dari posisi Wakil Presiden atau dimakzulkan.
Baginya, soal Gibran tetap atau tidak jadi wakil presiden, akan banyak bergantung pada langkah politik.
“Follow-up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politil, mau pilih jalan yang mana,” sebutnya.
Tetapi, Mahfud melihat sesuatu hal yang krusial lainnya dari vonis MA itu. Dia mencium ada dugaan tindak pidana berseliweran pada peristiwa tersebut.
“Tetapi, pembuatan suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana,” tegasnya.
Dia menilai bahwa KPU dan Direktorat Dikdasmen seharusnya segera diperiksa oleh penegak hukum.
KPU adalah lembaga pembuat Peraturan KPU yang diduga menyelundupkan pasal 18 ayat (3) tersebut, sementata Direktorat Dikdasmen Kementerian Pendidikan adalah pihak yang mengeluarkan suket.
Mahkamah membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.
Bocoran itu disampaikan Denny Indrayana melalui akun Instagramnya, @dennyindrayana99. Dia menyebutkan MA mengabulkan kasasi pemohon HM Subhan atas penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
“Gugatan Pak Subhan untuk kasus pembatalan suket penyeraraan pendidikan Gibran diputuskan kabul,” sebut Denny Indrayana, Jumat 30 Oktober 2026.
Denny Indrayana melengkapinya pula dengan link pengiriman keputusan MA tersebut, dalam hal ini melalui kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Dalam link tersebut tertulis bahwa perkara nomor 742 K/TUN/2026 memiliki status telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
MA menyebutkan pihaknya menerima permohonan ini melalui kepaniteraan pada Rabu 23 September 2026 dengan registrasi pada 8 Oktober 2026.
Dalam hal ini, termohon adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan: kabul, kabul kasai, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.
Namun, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan tersebut lewat situs resminya. Juru Bicara MA, Yanto, kepada sebuah media, mengaku belum menerima informasi.
Dalam perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen. (*)