Suket Gibran Dibatalkan MK, PDIP Cium Ada Abuse of Power Saat Pendaftaran Pilpres

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:32:19 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – PDI Perjuangan menilai ada dugaan abuse of power saat pendaftaran peserta Pemilihan Presiden sehingga Gibran Rakabuming Raka akhirnya lolos.

Dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) itu menguat dengan keputusan MA yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto pun mengaitkan temuan ini dengan rentetan peristiwa hukum sebelumnya, termasuk Purusan MK Nomor 90 Tahun 2023 dan isu politasi bantuan sosial.

Karena pertimbangan-pertimbangan tersebut, PDI Perjuangan mulai mempertimbangkan secara serius penggunaan hak angket di DPR untuk menyikapi keabsahan syarat Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Hasto Kristiyanto menegaskan pengajuan hak angket memerlukan konsolidasi dan dialog lintas partai politik.

Hal ini dikarenakan keterbatasan jumlah kursi PDI Perjuangan di parlemen yang saat ini berjumlah 110 kursi atau hanya sekitar 18 persen.

“PDIP kekuatannya 18 persen. Kami hanya punya 110 kursi. Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain,” katanya di Bandar Lampung, Jumat 30 Oktober malam.

Upaya dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif. “Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut,” ujarnya.

Hasto menjelaskan PDIP telah memulai komunikasi dengan beberapa fraksi di DPR untuk menyatukan pandangan mengenai keabsahan dokumen administrasi pencalonan wakil presiden.

Menurutnya, persoalan syarat ijazah ini merupakan masalah mendasar berbangsa dan bernegara, bukan sekadar kepentingan satu partai politik. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top