KALAMANTHANA, Sampit – Sebuah truk Isuzu Giga putih oranye diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menemukan 45 paket sabu-sabu.
Sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 14,73 gram itu disembunyikan di dalam botol plastik putih dan diselipkan di bawah setir kendaraan tersebut.
Pengungkapan itu dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur pada Selasa 3 November 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari penungkapan itu, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang pria berinisial HB (34).
Penangkapan berlangsung di kediaman HB, kawasan Perumahan Chalin Indah Permai VII, Jalan Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Iptu Edi Walujo menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan terlapor.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pria tersebut.
Setelah mengetahui lokasi terlapor, petugas bergerak menuju kediamannya dan berhasil mengamankannya.
Atas dugaan perbuatannya, HB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kotim. Peran serta masyarakat melalui penyampaian informasi juga dinilai penting untuk membantu aparat mengidentifikasi aktivitas mencurigakan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. (su)