Kerugian Negara Akibat Korupsi Samin Tan Cukup untuk Membangun Murung Raya 10 Tahun

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 06 November 2026 | 16:25:00 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Kerugian negara akibat dugaan korupsi Samin Tan bersama PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya mencapai Rp17,74 triliun. Cukup membangun Murung Raya 10 tahun.

Penerima manfaat PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) Samin Tan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp17,74 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKP di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada 2016-2026.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Nasrullah Syam menyebut Samin Tan antara lain telah memerintahkan Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana untuk tetap melakukan aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara hasil penambangan dalam kawasan hutan pada wilayah tambang PT AKT.

“Padahal, terdakwa Samin Tan mengetahui bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik perusahaannya tersebut telah diterminasi (diakhiri) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 pada tanggal 19 Oktober 2017," kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Melalui perbuatannya, terdapat beberapa pihak yang diuntungkan sehingga merugikan keuangan negara, yakni memperkaya Samin Tan senilai Rp17,74 triliun; para pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan/Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KUPP/KSOP) Rangga Ilung Rp3,98 miliar; serta Muhammad Juni Eka Wardana Rp170,47 miliar.

Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi Samin Tan dari PT Asmin Koalindo Tuhup itu terhitung dalam angka yang besar. Termasuk jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi Murung Raya.

Kerugian negara mencapai Rp17 triliun itu setara dengan nilai APBD Kabupaten Murung Raya selama 10 tahun jika dibandingkan dengan angka APBD Murni Murung Raya 2026.

Tahun ini, nilai APBD murni Kabupaten Murung Raya berada di kisaran Rp1,701 triliun.

Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Samin Tan, terdapat empat terdakwa lain yang surat dakwaannya dibacakan dalam sidang yang sama dengan Samin Tan, yakni Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardana, serta Bagus Jaya Wardhana. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top