KALAMANTHANA, Sampit – Malam sudah cukup tinggi di Desa Pundu. Polsek Cempaga Hulu mendatangi sebuah barak dan mengamankan AY. Ada apa?
Polsek Cempaga Hulu tak asal tangkap dalam operasi penindakan pada Sabtu 7 November 2026 sekitar pukul 20.00 WIB malam itu. AY diduga sebagai salah satu pengedar sabu-sabu di wilayah tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, aparat Polsek Cempaga Hulu menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 2,26 gram.
Penangkapan AY berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polsek Cempaga Hulu. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AY di dalam barak.
Dalam penggeledahan rumah dan badan terlapor yang disaksikan perangkat desa setempat dan warga, polisi menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor 2,26 gram dan disimpan di dalam botol permen. Barang harap itu ditemukan polisi di saku celana kiri AY.
Petugas juga mengamkan barang berupa satu sedotan plastik berujung runcing, satu unit telepon genggam, botol permen, dan uang tunai senilai Rp750 ribu.
Bersama barang-barang bukti tersebut, AY digiring ke Polsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)