KALAMANTHANA, Jakarta – Isu beredar kencang di masyarakat. Dua mantan Kapolri ditangkap akibat kasus penyadapan ilegal. Betulkah?
Isu tersebut sudah beredar dalam dua hari terakhir ini. Dua mantan Kapolri disebut-sebut ikut terseret kasus penyadapan ilegal yang diduga dilakukan kelompok Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bahkan, inisial dua mantan Kapolri itu pun sempat muncul. Keduanya adalah IA dan MTK. IA adalah mantan Kapolri sebelum Listyo Sigit Prabowo, sementara MTK merupakan pendahulu IA.
Keduanya disebut ditangkap terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP bersama tiga tersangka lainnya.
Tapi, informasi tersebut dibantah Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin. “Tidak benar,” kata Asep Safrudin di Jakarta, Minggu 8 November 2026.
Sebelumnya, Polri pada 3 November 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta, serta widyaiswara pada Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso.
Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
Pada hari yang sama, Polri menyampaikan bahwa LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, SU belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke. (*)